Baru-baru ini, izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1 telah dicabut sementara oleh Pemerintah AS. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi banyak mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut sementara. Ini memungkinkan para mahasiswa asing untuk tetap melanjutkan studi tanpa perubahan status visa.
LPDP & Kemdiktisaintek Bertindak Cepat
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terkena dampak, LPDP, bersama Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Sahammelakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk para penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Memberikan imbauan untuk tidak meninggalkan AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Menyusun “Plan B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah mempersiapkan rencana alternatif jika kebijakan diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sembari menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih menyediakan visa
- Kuliah daring untuk melanjutkan studi tanpa perlu berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Info |
|---|---|
| Mahasiswa LPDP di AS | ~360 penerima beasiswa sedang dan akan belajar di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu bagi mahasiswa untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI cepat tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamissehingga tetap perlu update info dan waspada.